POLA MANAJEMEN KOPERASI

1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pengertian Manajemen
- Manajemen berasal dari Bahasa Inggris yaitu "manage" yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
- Encylopedia of the social science, mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses yang pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
- George.R.Terry, mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional maksud yang nyata.
Pengertian Koperasi
- Koperasi mengandung makna kerja sama. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (Latin) Co-operation yang berarti kerjasama.
- Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
- Menurut UU No 25 tahun 1992. koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
- Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
- Membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan rencana kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART, atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tugas pengurus secara kolektif
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
- Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus, dan buku daftar pengawas.
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisai koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun. Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenang pengawas antara lain :
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus dan pengelola koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau rapat anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Mempertanggung-jawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
5. MANAJER
Menurut Trimudilah (2006), seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencangkup:
- Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
- Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
- Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
- Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
- memberikan saran-saran atau usul-susul perbaikan.
- Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan pengawas.
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
- Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
- Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian kegiatan usaha, dan keuangan,
- Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat teknis maupun administratif.
- Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pengurus.
- Bertanggungjawab kepada pengurus melalui ketua.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Technological System yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan denagn kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
- Pengertian: sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Tugas usaha pada sistem komunikasi (BCS)
- The Businnes Function Communication (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
- ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-manajemen-fungsi-manajemen.html
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html#
https://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/pengertian-manajemen-dan-perangkat-organisasi/
http://isalrhamadanus.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-struktur-organisasi.html
http://jazillahdinda.blogspot.co.id/2013/11/definisi-stuktur-dan-manajemen-koperasi.html
http://kasihselaludihati.blogspot.co.id/2011/05/peranan-manajer-dalam-manajemen.html
Komentar
Posting Komentar