PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

KOPERASI

Image result for koperasi 

Sebelum membahas apa definisi koperasi menurut para ahli, ada baiknya kita menelaah pengertian koperasi berdasarkan asal katanya. Kata "koperasi" berasal dari bahasa Latin yakni "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut dengan "cooperation". Co mengandung arti "bersama" dan operation artinya "bekerja". Jadi, cooperation berarti bekerja sama. Dengan demikian, secara terminologi, koperasi mempunyai arti "kerja sama", atau mengandung makna kerja sama. (https://uangteman.com/blog/blog/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli/)

PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian Koperasi Menurut UU No 25

  • Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

  • Pengertian koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut Rudianto

  • Pengertian koperasi menurut Rudianto adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
Menurut Dr.Fay

  • Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Menurut Arthur O’Sullivan

  • Pengertian koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
(sumber: https://www.zonareferensi.com/pengertian-koperasi/)

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No 17 Tahun 2012 adalah :
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan Surat Modal Koperasi (SMK)
(sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Prinsip)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Visit to @amerika, Pasific Place Mall

DAMPAK PLASTIK BAGI KESEHATAN DAN LINGKUNGAN

Sistem Informasi